"Banyak kasus mengenai mafia tanah ini. Pertama mereka merebut tanah melalui proses pengadilan sampai akhirnya ada putusan, kemudian ada yang menjadi agen properti hura hura. Seakan menjadi agen properti, minta sertifikat asli, dan sertifikat asli itu diproses di BPN," ucapnya.
"Kemudian memalsukan surat - surat, atau surat lama, akte jual beli. Pemalsuan ini nampak di mata asli, tanpa dilakukan lab ini keliatan asli, sehingga inni kadang - kadang terproses," sambung dia.
Namun Kementerian ATR/BPN mengatakan semua kasus soal mafia tanah direspons secara segera. Termasuk jika melibatkan orang dalam kementerian.
"Semua ini kita sikapi, respons yang memang melibatkan orang dalam bisa kita tindak," tegasnya. (Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono/Danang Triatmojo/Tribunnews.com)