Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Mahfudz mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjamin pekerja mendapat upah standar.
"Upah terendah itu justru menjadi perlindungan supaya perusahaan tidak serta merta membayar pekerja sangat rendah," ucap Adi dikutip Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Stafsus Menaker: Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Tak Sebanding dengan Produktivitas
Ia menilai dengan begitu ada suatu keseimbangan di pasar.
"Di sisi lain juga berfungsi mengentaskan kemiskinan," tambah pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas RI).
Ia menegaskan apa yang ditetapkan seharusnya dipedomani bersama-sama.
Karena saat ini upah minimal di setiap wilayah disparitasnya terlalu tinggi.
Kemudian median upahnya juga sudah terlalu tinggi.
"Kalau median upah 0 sampai skala 2 itu. Kita Indonesia sudah di atas satu. Sedangkan negara maju masih di bawah 0,6 persen," jelasnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta.
Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena menyamaratakan semua industri.
Menurutnya, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.