News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Apindo: UMP Lindungi Pekerja dan Mengentaskan Kemiskinan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA BURUH - Ratusan elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu unjuk rasa di Balaikota Tangerang, Rabu (18/11/2021). Dalam aksi yang digelar serentak di 8 kota dan kabupaten di Banten ini mereka menuntut kenaikan upah layak sebesar 13.5 persen. Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja massal bila tuntutan tersebut tak dipenuhi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Mahfudz mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjamin pekerja mendapat upah standar.

"Upah terendah itu justru menjadi perlindungan supaya perusahaan tidak serta merta membayar pekerja sangat rendah," ucap Adi dikutip Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Stafsus Menaker: Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Tak Sebanding dengan Produktivitas

Ia menilai dengan begitu ada suatu keseimbangan di pasar.

"Di sisi lain juga berfungsi mengentaskan kemiskinan," tambah pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas RI).

Ia menegaskan apa yang ditetapkan seharusnya dipedomani bersama-sama.

Karena saat ini upah minimal di setiap wilayah disparitasnya terlalu tinggi.

Kemudian median upahnya juga sudah terlalu tinggi.

"Kalau median upah 0 sampai skala 2 itu. Kita Indonesia sudah di atas satu. Sedangkan negara maju masih di bawah 0,6 persen," jelasnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta.

Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena menyamaratakan semua industri.

Menurutnya, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini