Mirah Sumirat mengungkapkan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub DKI: Berat untuk Pengusaha
Baca juga: UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859
Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia tahun 2022:
1. Riau
UMP Riau: RP 2.938.564
UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.
Melansir laman riau.go.id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.
Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.