News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan dengan Evolusi Industri Vape

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan dengan Evolusi Industri Vape

Sementara, apabila kita mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, jelas tercantum bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Baca juga: APPNINDO Menilai Cukai Vape Perlu Ditinjau Ulang

Rekognisi terhadap HPTL kurangi produk ilegal

Selama ini, PMK No.198/PMK.010/2020 adalah satu-satunya peraturan yang mencakup vape. 

Hal ini dihargai para pemain industri sebagai bentuk pengakuan terhadap produk vape. 

Belum lama ini juga beredar kabar bahwa  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah memasukkan vape ke dalamnya. 

Sebagai pelaku industri, Yudhistira menekankan bahwa aturan cukai yang berimbang memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri. 

“Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan pajak, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna,” kata Yudhistira.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini