Meski begitu, ia menekankan, putusan MK 91 sudah final, berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati.
Denny pun menyarankan solusi atas persoalan ini.
Ia meminta Presiden, DPR, dan DPD segera melakukan perubahan atas UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode omnibus law, sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Ciptaker.
"Lebih penting lagi, materi UU Ciptaker juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik republik," kata Denny.