News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Habis Kena Semprit MK, Pakar Hukum Tata Negara Bilang UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah.

Meski begitu, ia menekankan, putusan MK 91 sudah final, berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati. 

Denny pun menyarankan solusi atas persoalan ini. 

Ia meminta Presiden, DPR, dan DPD segera melakukan perubahan atas UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode omnibus law, sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Ciptaker. 

"Lebih penting lagi, materi UU Ciptaker juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik republik," kata Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini