News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Karawang Tak Lagi Miliki UMK Tertinggi di Jawa Barat, Lalu Daerah Mana?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan menuntut kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2022 sudah ditetapkan.

Karawang tak lagi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar.

Daerah yang memiliki UMK terbesar di Jabar sekarang adalah Kota Bekasi, baru disusul oleh Karawang.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

UMP Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72% dari tahun 2021 ini.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Setelah menetapkan UMP, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK tahun 2022 pada Selasa (30/11/2021).

Hal ini sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan, bahwa penetapan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021.

Mengutip Kompas.com, penetapan UMK tahun 2022 Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 tertinggi di Kota Bekasi Rp 4.816.921,17.

Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 tertinggi di Jawa Barat mengalahkan UMK Kabupaten Karawang yang tahun 2021 adalah terbesar.

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen

UMK tahun 2022 Kota Bekasi naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 4.782.935,64. Sedangkan UMK Karawang tahun 2022 tidak naik dari tahun 2021, yakni masih sama sebesar Rp 4.798.312.

Gubernur Ridwan Kamil menolak usulan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tentang kenaikan UMK tahun 2022. Untuk tahun 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan UMK Karawang naik sebesar 7,68%. Dengan usulan itu, UMK Karawang tahun 2022 bakal menjadi Rp 5.166.822,36.

Usulan UMK Karawang tahun 2022 itu lebih besar dari rancangan awal. Sebelumnya, Bupati Karawang hanya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,27% menjadi 5.051.183,00.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Rata-rata 1,09 Persen, Ini Catatan Ekonom

Meski tidak naik, UMK Karawang tahun 2022 masih yang tertinggi kedua di Jawa Barat. Sedangkan UMK 2022 tertinggi ketiga di Jawa Barat adalah di UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini