TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ribuan massa buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Tangerang hari ini bergerak menuju Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Istana Negara menuntut penghapusan sejumlah pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja serta kenaikan upah sektoral untuk buruh.
Berdasar pantauan, ada dua kelompok buruh yang berangkat dari Tangerang, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Mereka berangkat dari titik kumpul aliansi buruh di Jalan Daan Mogot Km 23, tepatnya di kolong jalan tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Tangerang.
Dua kelompok buruh tersebut berangkat secara beriringan, yang dimulai dari FSPMI terlebih dahulu pada pukul 09.55 WIB, kemudian dilanjutkan oleh SPSI pada pukul 11.00 WIB.
Parah buruh tersebut berangkat dengan melakukan konvoi gabungan kendaraan sepeda motor, mobil pribadi, hingga mobil bak terbuka.
Pada iringan paling depan, terdapat sebuah mobil bak terbuka berukuran besar yang memimpin konvoi, pada mobil ini terlihat dua orang berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sambil diiringi gemuruh teriakan ribuan buruh yang mengikuti.
Baca juga: Said Minta Massa Buruh Tertib: Perjuangan Kita Adalah Perjuangan Suci
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, jumlah buruh dari Kota Tangerang yang bergerak menuju Istana Negara sebanyak dua ribu massa.
Baca juga: Tertahan di Sekitar Kawasan Patung Kuda, Massa Buruh Minta Polisi Buka Barikade
Aksi unjuk rasa tersebut menutut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Demo Buruh, Enam Rute Transjakarta Hari Ini Dialihkan, Berikut Rinciannya
"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Keputusam tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.
"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim.