"Jika satu hal sembarangan dibuatkan moratoriumnya tanpa kehati hatian dan kecermatan sesuai AUPB, maka tidak ada kepastian hukum," kata Grace.
Grace menambahkan, dalam istilah perdata, pembatalan perjanjian merupakan wanprestasi.
Jika moratorium unitlink dilegalkan oleh pemerintah, berarti pemerintah secara tidak langsung melegalkan sebagian kecil masyarakat yang ingin melakukan wanprestasi tanpa alasan yang belum jelas.
Selain itu, kebijakan moratorium yang sembarangan, akan membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif.
"Pelaku usaha ragu untuk berusaha, karena bisa sewaktu waktu tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan kepentingan wong cilik, kebijakan moratorium dikeluarkan," imbuh Grace.
Bukan cuma itu, alasan lainnya, sambung Grace, moratorium unitlink berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan.
Mengapa? Jika produk ini dilarang dan dihentikan pemasarannya, lalu bagaimanakah nasib pemegang polis lain yang sebagian besar masih percaya pada produk asuransi tersebut?