TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) di tahun depan.
Termasuk, meningkatkan tarif dan harga jual eceran (HJE).
Adapun aturan tahun kenaikan tarif cukai HPTL dibandrol sebesar 57%, atau berada di batas atas tarif cukai sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai.
Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara
Besaran tarif ini berlaku untuk seluruh jenis HPTL.
Lantas, tahun depan untuk rokok elektrik jenis padat akan disesuaikan dengan dengan berat per gram, dan bagi jenis cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup cukai disesuaikan berdasarkan mililiter.
Kemudian, tahun depan, tarif cukai tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup pun akan dihitung berdasarkan berat tembakau per gram.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Sementara itu untuk minimum HJE rokok elektrik jenis padat sebesar Rp 5.190 per gram, jenis cair sistem terbuka Rp 785 per mililiter, jenis sistem tertutup Rp 35.250 per cartridge.
Aturan saat ini, minimum HJE untuk ketiganya secara berurutan masing-masing Rp 1.350 per batang/kapsul, Rp 666 per mililiter, dan Rp 30.000 per cartridge. Lalu, untuk minimum HJE tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup ditetapkan sebesar Rp 215 per gram. Naik dari tarif tahun ini senilai Rp 175 per gram.
Baca juga: Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen
“Nantinya tarif cukai rokok elektrik akan dilakukan tarif spesifik untuk setiap jenisnya termasuk bagi HPTL. Sementara untuk penyesuaian minimum HJE HPTL adalah 17,5% tarifnya adalah spesifik disesuaikan dari besaran kenaikan HJE tersebut,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2022, Selasa (14/12).
Lebih lanjut, Menkeu mengtakan kebijakan HPTL tahun depan merupakan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ditargetkan, skema, tarif cukai, dan minimum HJE baru HPTL bisa diterapkan pada 1 Januari 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Menkeu memproyeksikan penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 648,84 miliar pada tahun 2022, atau naik 7,5% dari poryeksi tahun ini.
Di sisi lain, Menkeu memaparkan kenaikan cukai dan minimum HJE HPTL tahun depan seiring dengan meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap rokok jenis ini.
Oleh karenanya, cukai sebagai instrument pengendali konsumsi diharapkan dapat menekan konsumsi HPTL karena dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan.
Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksana kebijakan HPTL dalam UU HPP.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh sebab sejak pertama kalinya dibandrol cukai, belum ada perubahan kebijakan. Padahal, konsumsi HPTL terus meningkat.
“Penyesuaian tarif HPTL tentunya hasil evaluasi dari kondisi sekarang perlu penyesuaian sejalan dengan cukai hasil tembakau. Sudah beberapa tahun tidak dilakukan penyesuaian. Tentu kami komunikasikan ke pelaku usaha sebagai yang jalani,” kata Asko kepada Kontan.co.id, Selasa (14/12).
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Sri Mulyani naikkan tarif dan harga jual eceran rokok elektrik dan rokok linting