News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Harga Rokok dan Rokok Elektrik Naik Januari 2022, Berikut Pernyataan YLKI dan Petani Tembakau

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bukan hanya hasil tembakau dan turunannya yang bakal dikenakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), namun pajak untuk rokok elektrik pun akan didongkrak.

Tarif baru untuk cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini berlaku mulai Januari 2022.

Dengan demikian dipastikan harga rokok elektrik pun akan naik bersamaan dengan naiknya harga rokok pada 2022 mendatang.

Baca juga: Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak

Pemerintah mengungkapkan, jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

"(Ketentuan juga terdapat) dalam UU HPP untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, maka sekarang dia akan diatur dalam bentuk tarif maupun HJE," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Sri Muyani mengatakan kenaikan tarif minimum terhadap rokok elektrik terjadi karena adanya kenaikan penerimaan HTPL. Sampai 31 Desember 2021, cukai HTPL mencapai Rp 680,36 miliar, sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair.

Baca juga: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Hingga 30 September 2021, penerimaan ini pun sudah mencapai Rp 471,18 miliar. EET batang juga mengikuti tren kenaikan yang sudah mencapai Rp 134,29 miliar.

"Penerimaan HPTL tumbuhnya 6 kali lipat yaitu 558 persen (tahun 2020), ini terbesar dalam bentuk electric sigaret yang jenis cair. Tren ini diikuti oleh EET batang sampai September lalu," beber Sri Mulyani.

Ia memproyeksikan penerimaan negara akan naik 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau Rp 648,84 miliar setelah adanya kenaikan cukai tersebut.

Pernyataan YLKI

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sesuai mandat regulasi.

Baca juga: Naikkan Tarif CHT, Sri Mulyani Singgung Rokok Dijadikan Kebutuhan Pokok hingga Potensi Stunting

Pemerintah memutuskan untuk menaikan rata-rata 12 persen CHT mulai 1 Januari 2022.

"Yang dilakukan pemerintah ini hanya mandat regulasi karena masih banyak ruang untuk menaikkan cukai rokok. Kalau tidak dinaikan malah salah," kata Tulus dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).

Menurut Tulus, pemerintah bahkan boleh saja menaikkan tarif CHT hingga 52 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini