Begitu pun untuk warga yang melakukan perjlaanan internasional harus mematuhi peraturan.
Baca juga: Pekerja Wisma Atlet yang Terinfeksi Omicron Tidak Tunjukkan Gejala
Dalam SE Satgas No 25 dan 26 telah dijelaskan, para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, 10 negara Afrika dan 1 Hongkong dilakukan karantina terpusat selama 14 hari dan di luar itu karantina selama 10 hari.
Baca juga: POPULER Nasional: Hasil Tes 5 Orang Terduga Terpapar Omicron | Aturan Terbaru Pembagian Rapor
Para pelaku perjalanan internasional diharapkan melakukan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, sesampainya di Indonesia melakukan entry test dan test kembali pada hari ke-13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari-9 untuk yang karantina 10 hari.
Untuk pelaksanaan karantina telah disiapkan beberapa tempat di Wisma Atlet, yakni Tower 7 khusus untuk karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing.
Selanjutnya, Pelaksanaan karantina tetap dijalankan sesuai prosedur, sehingga meski ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus.