News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1,6 Juta ASN Terancam Kerja dari Rumah Sampai Pensiun, Mayoritas Tenaga Pelaksana dan Administrasi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - 1,6 Juta ASN Terancam Kerja dari Rumah Sampai Pensiun, Mayoritas Tenaga Pelaksana dan Administrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, sebanyak 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dirumahkan.

ASN yang terancam dirumahkan ini merupakan ASN tenaga pelaksana atau administrasi.

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Nanti kalau tidak bisa kami tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (20/12/2021).

Guna memangkas birokrasi, ASN yang bekerja di kantor hanya merupakan eselon 1 dan 2.

Nantinya ASN tersebut akan bertugas untuk memimpin dan mengorganisir percepatan perizinan dan pelayanan publik.

Tjahjo bilang, setidaknya ada 1,6 juta ASN yang perlu ditata. Salah satu upaya penataan ASN tenaga pelaksana tersebut adalah dengan mengalihkan pada tenaga pendidikan.

Baca juga: Peserta PPPK Guru Tahap II yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Jumlah tenaga pelaksana yang besar tersebut tidak dapat langsung dipangkas oleh pemerintah dengan memberikan pesangon. Karena jika dilakukan akan membutuhkan anggaran yang besar.

"Nanti pak Sekjen Kementerian Keuangan akan pusing kalau seandainya 1,6 juta ASN itu harus dapat pesangon semuanya," ungkap Tjahjo.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara saat ini terdapat 1,56 juta tenaga pelaksana. Angka tersebut sebanyak 38% dari total jumlah ASN 4,08 juta orang.

MenPAN RB Tjahjo saat ditemui di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/12/2021). (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Kerja dari Rumah Sampai Pensiun

Saat ini, terdapat 1,6 juta tenaga pelaksana dalam komposisi 4,2 juta aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, pihaknya akan mulai menata penempatan 1,6 juta tenaga pelaksana itu.

"ASN kita dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4,2 juta. Tapi 1,6 juta itu adalah tenaga pelaksana. Kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti (di) BUMN dipensiunkan, dipesangon," ujar Tjahjo dalam acara Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi yang ditayangkan YouTube Kemenpan RB pada Senin (20/12/2021).

"Nanti Pak Sekjen Kementerian Keuangan pasti akan pusing kalau seandainya 1,6 juta harus dapat pesangon. Saya kira 1,5 tenaga pelaksana administrasi ini (akan) mulai ditata," lanjutnya.

Tjahjo mencontohkan penataan itu salah satunya untuk program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yang mana 1 juta tenaga pelaksana itu diperuntukkan bagi PPPK.

"Sekarang ada 1 juta PPPK untuk guru. Kemarin (tenaga PPPK) diambilkan dari 1,5 hampir 1,6 (tenaga pelaksana)," ungkap Tjahjo.

Baca juga: MenPAN RB Tjahjo Kumolo Minta Kesadaran ASN dan Keluarga Tidak Cuti saat Nataru

Langkah seperti ini menurutnya dapat membantu ASN meningkatkan profesionalitasnya.

Tjahjo mengingatkan, lebih baik para tenaga pelaksana bekerja di rumah sampai pensiun jika tidak bisa ditingkatkan profesionalitasnya.

Sebagai gantinya, di kantor akan ditempatkan eselon I dan eselon II sebagai organisator dalam mempercepat perizinan dan pelayanan kepada publik.

"Kalau tidak bisa kita tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun. Kemudian yang kerja di kantor menempatkan eselon I dan eselon II sebagai leader," tambah Tjahjo.

Tidak Mungkin Dipensiunkan

Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo soal penataan 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN) tenaga pelaksana atau administrasi jadi sorotan.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Asosiasi Manajemen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM

Dalam sebuah acara daring yang digelar Senin (20/12/2021), Tjahjo mengatakan bahwa ada 4,2 juta aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Dari angka itu, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga pelaksana.

Menurut Tjahjo, perlu dilakukan penataan terhadap 1,6 juta tenaga pelaksana tersebut untuk meningkatkan kompetensi mereka.

"Kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti (di) BUMN dipensiunkan, dipesangon," kata Tjahjo.

"Nanti Pak Sekjen Kementerian Keuangan pasti akan pusing kalau seandainya 1,6 juta harus dapat pesangon. Saya kira 1,5 tenaga pelaksana administrasi ini (akan) mulai ditata," lanjut dia.

Penataan Versi Tjahjo

Dihubungi secara terpisah, Tjahjo menjelaskan bahwa penataan 1,6 juta ASN tenaga pelaksana akan dilakukan secara bertahap.

Penataan akan dilakukan dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan kementerian/lembaga akan tenaga pelaksana.

"Perlu penataan ke depan agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementerian, instansi dan pemerintah daerah (pemda)," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021

Tjahjo mengatakan, penting untuk terus meningkatkan kompetensi ASN tenaga pelaksana guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

"ASN yang 1,6 juta kan tenaga pelaksana dan perlu terus ditingkatkan kompetensinya," kata dia.

Tak Mungkin Dipangkas

Melalui penataan ini, Tjahjo ingin profesionalitas tenaga pelaksana meningkat. Jika hal itu tak tercapai, menurut dia, lebih baik bagi para tenaga pelaksana bekerja di rumah sampai pensiun.

Sebagai gantinya, di kantor akan ditempatkan eselon I dan eselon II sebagai organisator untuk mempercepat perizinan dan pelayanan kepada publik.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di sscasn.bkn.go.id

"Kalau tidak bisa kita tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun. Kemudian yang kerja di kantor menempatkan eselon I dan eselon II sebagai leader," kata Tjahjo.

Kendati dirumahkan, Tjahjo memastikan bahwa status para tenaga pelaksana tetap sebagai ASN.

Hal ini karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK," tandas Tjahjo. (Kontan/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini