News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Minta UMP 2022 Direvisi, KSPI: Ribuan Buruh Akan Aksi ke Kantor Gubernur Sampai Menang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021). Buruh menagih janji Gubernur DKI Jakarta yang berjanji mengubah upah minimum provinsi (UMP). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus melangsungkan aksi ke kantor para gubernur di Indonesia meminta revisi surat keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Hari di Banten dan besok di provinsi lainnya ke kantor gubernur. Ribuan buruh aksi sampai menang," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, kantor gubernur yang akan dituju setelah hari ini yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan lainnya.

Baca juga: Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Sementara untuk aksi ke kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Said menyebut akan berlangsung pada awal tahun depan.

"Aksi ke kantor Apindo kabupatan/kota, provinsi, dan pusat di seluruh Indonesia mulai dilakukan 5 Januari 2022 dan seterusnya setiap hari," ucap Said.

Sebelumnya, Said menyampaikan, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan kepala daerah agar merevisi kenaikan UMP 2022, sebagaimana telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

Ia pun menyebut, keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 dikaitkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5 persen akan meningkatkan daya beli Rp 180 triliun, serta pertimbangan keadilan karena sebelumnya naik UMP DKI per hari setengah biaya toilet umum," tuturnya.

Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ungkap Suharso dalam siaran tertulis pada Rabu (22/12).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022).
Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa .  (Tangkap Layar Youtube DPR RI)

Baca juga: Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini