Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Sabotase ke pemerintah
Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengkritik rencana tersebut.
Menurut Tri, aksi ini bisa berdampak pada pasokan dan distribusi BBM untuk masyarakat.
Sebab, di penghujung tahun ini, banyak masyarakat yang akan melakukan mobilitas, dan tentunya membutuhkan kesiapsiagaan dari pertamina dalam hal ketercukupan BBM.
“FSP BUMN Bersatu meminta kepada para pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan, apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang di mana stok BBM harus cukup tersedia," kata Tri dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Tri melanjutkan, tujuan dari perjuangan pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja bukan untuk tujuan meminta mencopot direktur utama Pertamina.
Pergantian direksi di BUMN bukan lagi ranah dari serikat pekerja tapi merupakan hak dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Ini (mogok kerja) bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase kepada pemerintah,” kata Tri.
“Apalagi dengan ancaman pemogokan di Pertamina. Ini sudah sangat kontraproduktif nantinya,” lanjutnya.
Ada jalan dialog
Tri menyatakan, jika hanya karena masalah deadlock dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja, itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya.
Menurut Tri, aksi ini akan memunculkan persepsi publik atas bahwa ada potensi muatan politik dan terkesan ada pesanan dari oknum-oknum yang ingin menggantikan posisi Dirut Pertamina dan bukan murni merupakan perjuanagan dari serikat pekerja.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.
ksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB. (Kiki Safitri/Muhammad Idris/ Editor Yoga Sukmana)