Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) dibutuhkan tapi meresahkan. Terutama dengan kehadiran Pinjol ilegal. 2021 menjadi tahun merebaknya 'wabah' Pinjol ilegal.
Kesulitan ekonomi akibat dampak dari wabah pandemi Covid-19 membuat kantong masyarakat terhimpit. Ketika kebutuhan mendesak di tengah kesulitan ekonomi, maka jalan singkat dicari, Pinjol jadi opsi.
Pinjol ilegal yang merebak bak 'wabah' tersebut memang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kolaborasi BPR dengan Fintech Berizin Bisa Berantas Pinjol Ilegal
Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena menerapkan suku bunga yang tinggi, mengakses data pribadi di ponsel peminjam, hingga meneror dan mengancam para pengguna pinjol
Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kemkominfo, Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan.
Menurutnya, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, sehingga satu pinjol ilegal bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.
Baca juga: Nasabah Harus Pahami Risiko, Pinjol Memang Kenakan Bunga Cukup Tinggi
Sedangkan, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum menuturkan pihaknya menerima 51 ribu aduan mengenai Pinjol dari masyarakat.
Sebagian besar terkait fintech tidak berizin. Sedangkan, yang berizin di angka 1.700 atau 3,33 persen dari 51 ribu.
"Jumlah masyarakat yang menghubungi call center OJK mencapai 595 ribu sepanjang tahun ini. Adapun jumlahnya meningkat 22 kali lipat jika dibandingkan pada 2017 lalu," ujarnya dikutip Senin (28/12/2021).
Jokowi Marah
Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dengan bunga mencekik ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, disampaikan Jokowi kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara pembukaan OJK Virtual Innovation Day 2021.
"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ujar Jokowi kala itu.
Baca juga: Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan