News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina Batal, Ada 3 Poin Kesepakatan, Termasuk soal Gaji

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang Nataru 2021, Pertamina telah menyiapkan sebanyak 114 terminal BBM, 23 terminal LPG, 68 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU), lebih dari 7.400 SPBU, serta seluruh rantai distribusi LPG mulai dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) hingga agen dan pangkalan LPG baik yang subsidi maupun non subsidi untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," paparnya.

Jangan Melangkahi

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) angkat bicara soal rencana aksi mogok yang diwacanakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

Rencananya, aksi mogok kerja tersebut dilakukan pada 29 Desember hingga 7 Januari 2022.

Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memberikan sambutan melalui daring dalam acara Pertamina Investor Day 2021 bertema Energizing Sustainable Growth, pada rabu (23/6) di Kantor Pusat Pertamina. (Istimewa)

Baca juga: Mau Mogok Karena Gaji Akan Dipotong FSPPB Tuai Kritikan, FSP BUMN Bersatu: Gaji Mereka Sudah Besar

FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut.

Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.

Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

Belakangan, Kementerian Ketenagakerjaan membantu melakukan mediasi antara FSPPB dengan manajemen Pertamina.

Sebagaimana disampaikan komisaris utamanya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pertamina juga memenuhi tuntutan FSPPB untuk membatalkan pemotongan gaji.

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (dok Pertamina)

Sementara itu, Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono, aksi mogok yang sempat direncanakan FSPPB Pertamina dinilai tidak sesuai dengan semangat berorganisasi dan perjuangan serikat pekerja.

"Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja," kata Tri Sasono dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Tri Sasono melanjutkan ancaman aksi mogok kerja di Pertamina tersebut merupakan tindakan kontraproduktif. Terlebih Pertamina merupakan BUMN strategis yang bisnisnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini