News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Targetkan Beri 1.250 Sertifikat Produk TKDN di 2022

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk-produk asli buatan Indonesia diharapkan akan lebih unggul dari produk buatan luar, sehingga bisa menjadi pilihan utama konsumen.

Pemerintah sendiri terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

Baca juga: Mulai dari Penumbuhan Wirausaha Baru, Ini Program Unggulan IKM dari Kemenperin di 2022

Sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah dan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40 persen.

Baca juga: Kemenperin Apresiasi Dua IKM Alas Kaki Lokal yang Berhasil Tembus Ekspor

Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.

"Melalui kebijakan local content ini, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional. Kami juga terus mendorong agar substitusi impor pada akhir 2022 bisa mencapai 35 persen," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (3/1/2021).

Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp 20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.

"Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika dan telematika," jelas Menperin.

Selain sektor industri tersebut, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Caranya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Semua perusahaan industri yang memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah," ungkap Menperin.

Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25 persen dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun.

Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya.

Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Setelah melalui proses verifikasi tersebut, barulah sertifikat TKDN ditandasahkan oleh Kemenperin.

Dengan proses atau tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai tingkat komponen dalam negeri bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.

Namun Menperin mengingatkan kepada para pelaku industri yang hendak melakukan sertifikasi TKDN jangan sampai terpengaruh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan sertifikasi TKDN.

"Saya mendapat laporan bahwa ada yang namanya calo TKDN, para calo ini menghubungi industri dan menjanjikan akan membereskan proses mendapat nilai TKDN yang tinggi," tegas Agus.

Pasalnya, hal tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian sektor industri.

"Kami juga meminta dukungan dari semua stakeholder untuk dapat memacu pelaku industri di daerah agar mereka melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkannya," jelas Menperin.

Pada tahun 2021, pemberian sertifikat TKDN secara gratis melampaui target, yakni mencapai 9.524 dari target 9.000 sertifikat produk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini