TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.
Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).
Aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut akan diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2022.
Baca juga: Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus
Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Sementara itu, untuk kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Asko juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022.
Pada dasarnya, ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Resmi Naik Per Hari Ini, Simak Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar
Harga Rokok per Tahun 2022
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)