News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harga rokok per batang/bungkus dan rokok elektrik tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).

Aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut akan diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2022.

Baca juga: Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sementara itu, untuk kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.

Asko juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022.

Pada dasarnya, ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Resmi Naik Per Hari Ini, Simak Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar

Harga Rokok per Tahun 2022

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini