News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Tersedia dan Harga Terjangkau

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Dalam artikel mengulas tentang harga minyak goreng yang dipastikan terjangkau dan stoknnya aman.

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memastikan ketersediaan minyak goreng aman dan harganya terjangkau.

Pemerintah akan tetap melaksanakan operasi pasar agar harga minyak goreng tetap stabil.

Hal tersebut, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Mendag menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

“Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.”

“Sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag, Rabu (5/1/2021).

Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara yang Langgar DMO, Ini Kata Erick Thohir

Adapun upaya penyaluran minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah dilakukan melalui ritel modern, akan diperluas melalui pasar tradisional.

Menurut Mendag, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Pemerintah pun akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikankeberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter.

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” ucap Lutfi.

Selain itu, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” jelas Mendag.

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelumnya, Jokowi memberikan perintah kepada jajarannya, termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Mengingat adanya kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.”

“Prioriotas utama adalah kebutuhan rakyat,” pernyataan Presiden yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).

Presiden juga meminta Mendag melakukan operasi pasar bila diperlukan agar harga minyak goreng tetap stabil.

“Harga minyak goreng harus tetap terjangkau, jika perlu Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaanya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.

Hal tersebut, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi.

Pemerintah Perlu Berlakukan Aturan DMO untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah diminta menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk perusahaan minyak goreng sebagai upaya mengendalikan harga minyak goreng.

"Pemerintah harus mewajibkan pengusaha minyak goreng untuk menerapkan pasok domestik atau DMO," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Dengan adanya DMO, kata Amin, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan pasar domestic.

Sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhan minyak goreng dengan lebih mudah dan murah.

Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Sempat Naik Akhir Tahun Lalu, Analis Soroti Kenaikan Inflasi di 2022

Dikatakan, selama ini pemerintah telah menggunakan dana APBN untuk gencar melawan kampanye hitam terhadap produk CPO Indonesia di pasar Eropa dan lainnya. 

"Inilah saatnya pemerintah menagih balas budi dari para pengusaha sawit agar mereka patuh untuk menerapkan kewajiban DMO, dan jangan mau enaknya saja dengan menikmati keuntungan dari ekspor semata," tuturnya. 

Amin pun mendesak pemerintah melibatkan BUMN Pangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng hingga kembali stabil, dan terjangkau masyarakat.

"Intervensi pasar juga bisa dilakukan dengan melakukan operasi pasar, dengan menggelontorkan minyak goreng murah (sesuai aturan HET) untuk menekan harga harga pasar," ucap politikus PKS itu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono)

Simak berita lainnya terkait Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini