News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor Batubara

Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Menutup surat tersebut, Kenji berharap jika pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian yang semestinya terhadap keprihatinan tersebut.

Selanjutnya, Kenji pun berharap adanya diskusi praktis dengan komunitas bisnis Jepang untuk memelihara dan mengembangkan lebih lanjut hubungan ekonomi yang baik antara Jepang dan Indonesia.

Meskipun janji net-zero pada tahun 2050, Jepang tidak memiliki rencana untuk menghapus batubara di Jepang.

Tujuh unit pembangkit listrik tenaga batubara telah mulai beroperasi sejak tahun 2020, 9 unit dalam tahap konstruksi atau dalam uji coba operasi dan 1 unit dalam penilaian dampak lingkungan.

Sejak Perjanjian Paris diadopsi, Jepang telah membiayai 9 pembangkit listrik tenaga batubara di luar negeri yang sebagian besar berada di negara-negara Asia Tenggara dengan total kapasitas 9.835 MW.

1200 MW pembangkit listrik tenaga batubara Matarbari 2 telah menarik pertentangan luas di Bangladesh dan secara global karena pembengkakan dan penundaan biaya yang sangat besar, proyeksi emisi polutan beracun dan karena membahayakan mata pencaharian petani dan nelayan lokal.

Baca juga: Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi: Cabut Izin Usahanya

Pemerintah Jepang juga diperkirakan akan mempertimbangkan pembiayaan untuk perluasan 1.000 MW PLTU Indramayu di Indonesia.

Proyek ini tidak diperlukan karena jaringan listrik Jawa-Bali sekarang memiliki kelebihan pasokan listrik. Ada juga pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga.

Pengadaan batubaranya salah satunya dengan mengimpor dari Indonesia.

Rugikan Pengusaha

Larangan ekspor batubara oleh pemerintah hingga 31 Januari akan merugikan pengusaha batubara dan perkapalan.

Hal ini diungkapkan Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto.

Pelarangan dilakukan pemerintah karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Carmelita menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini