News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ada Omicron, Pemerintah Larang Masuk WNA dari 14 Negara, Bagaimana dengan WNI?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lebih dari 110 negara di dunia saat ini sudah mengkonfirmasi temuan virus Covid-19 varian Omicron di wilayahnya.

Menyusul dengan kondisi ini Pemerintah  menutup untuk sementara masuknya WNA dari 14 negara ini ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang ke Indonesia, Dikecualikan bagi WNA dengan Kriteria Berikut

Negara-negara tersebut adalah  Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Ada Pengecualian

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

WNI Bisa Masuk dengan Syarat

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan, masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Baca juga: Imigrasi Perketat WNA Masuk Indonesia, Kasus Omicron Tambah Jadi 68: dari Arab Saudi hingga Turki

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata dr. Nadia.

Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia. Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini