Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, berbagai negara mendesak Pemerintah Indonesia agar mencabut larangan ekspor batu bara.
Larangan ekspor tersebut tidak hanya melambungkan harga batu bara dunia hingga mendekati 200 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.
"Tetapi, kebijakan ini juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batu bara di berbagai negara," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO).
Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06 persen dari total kebutuhan.
Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, Anggota Komisi VII: Pemerintah Mudah Dilobi Pengusaha, Tak Berwibawa
Jika kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekira 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman.
"Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar 196 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton," kata Fahmy.
Baca juga: Didesak 3 Negara Pengimpor, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ekspor Batubara
Namun, alternatif tersebut dapat menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak, hingga berujung PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan.
"Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," pungkas Fahmy.
Sementara itu, kabar terbaru yakni pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).
Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, dalam pernyataan menjelang pengumuman larangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyitir Pasal 33 UUD 1945, bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan larangan ekspor batu bara itu menyebabkan keluhan pengusaha di dalam negeri. Sejumlah negara juga telah melancarkan protes keras kepada pemeritah Indonesia atas kebijakan larangan ekspor batu bara.