Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya telah mencabut larangan ekspor batu bara, setelah melakukan pembahasan secara marathon.
Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.
Seharusnya ketentuan larangan ekspor batu bara ini berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.
Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, PLN Klaim Kondisi Pasokan Listrik Cukup Layani Pelanggan
Berikut drama larangan ekspor batu bara Indonesia hingga kembali dibuka
Tepat di Awal Tahun, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Baca juga: Aturan Larangan Ekspor Batubara Cuma Bertahan 10 Hari
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan padam,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin (1/1/2022).
Baca juga: Kemenko Marves Tegaskan Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Bukan karena Desakan Negara Lain
“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor,” pungkasnya.
Erick Thohir Sidak ke Kantor PLN hingga Copot Direktur Gara-Gara Masalah Suplai Batu Bara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memberhentikan Rudy Hendra Prastowo yang menjabat Direktur Energi Primer di PT Perusahaan Listrik Negara atau (PLN).