Pasalnya, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.
Baca juga: Namanya Masuk Bursa Kepala Otorita IKN, Begini Respons Risma hingga Prediksi Sejumlah Pengamat
Sedangkan pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat.
Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sri Mulyani akhirnya tidak jadi menggunakan anggaran PEN untuk IKN. Bendahara negara mengaku tak masalah jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah masih bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya.
Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dikritik Keras
Rencana penggunaan PEN untuk pembangunan IKN memang menuai kritikan keras.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rencana tersebut.
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid menilai, rencana tersebut menunjukkan pemerintah mementingkan agenda pemindahan ibu kota ketimbang pemulihan ekonomi rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Namanya Masuk Bursa Kepala Otorita IKN, Begini Respons Risma hingga Prediksi Sejumlah Pengamat
"Ini kebijakan yang salah prioritas dan sudah menabrak rasionalitas publik. Pemerintah tega sekali mengorbankan agenda prioritas pemulihan ekonomi masyarakat demi pindah ibu kota," kata Kholid dalam siaran pers, Jumat (21/1/2022).
Ia menegaskan, pemerintah semestinya mengalokasikan dana PEN untuk melindungi dan memulihkan ekonomi masyarakat, bukan membiayai proyek ibu kota baru.
Ia mengingatkan, UU Nomor 2 Tahun 2020 telah mengatur bahwa dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.