TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memulai penerapan travel bubble (Indonesia dan Singapura) pada Senin (24/1/2022). Opsi penerapan travel bubble untuk mendorong kegiatan pariwisata di dua wilayah tersebut.
Padahal, kasus virus varian Omicron di Indonesia terus meningkat bahkan telah menimbulkan kematian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa travel bubble ini akan mendorong pariwisata di Batam dan Bintan.
Baca juga: Apa Itu Travel Bubble? Ini Syarat dan Ketentuan Turis Asing Singapura Masuk ke Batam dan Bintan
“Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam, Bintan, dan Singapura, ini tentu untuk mendorong pariwisata di Batam dan Bintan, travel bubble Batam Bintan ini telah diterbitkan SE satgas tentang protokol kesehatan,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (24/1/2022).
Airlangga menambahkan, pemerintah sudah menetapkan pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk travel bubble adalah Nongsa Pura di Batam dan Terminal Feri di Bintan.
Berikut persyaratan utama dari travel bubble antara Batam, Bintan dan Singapura:
1. Harus sudah vaksinasi dosis lengkap;
2. Negatif tes PCR selama 3x24 jam terakhir;
3. Memiliki visa kecuali bagi WNA Singapura yang bagian dari ASEAN;
4. Mempunyai kepemilikan asuransi sebesar SGD 30.000;
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan BlluePass.
Saat ini persiapan dari kebijakan ini sudah dipersiapkan seperti SE ataupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Sandiaga Uno: Wisatawan Nusantara Bakal Jadi Penggerak Pemulihan Sektor Pariwisata
“Kemudian pengelola hotel, dan tempat tempat yang sudah memenhi CHSE ini juga dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh satgas Covid di kawasan,” katanya
Pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan travel bubble karena Batam dan Bintan sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, apabila hal ini mengakibatkan kenaikan kasus, maka tak menutup kemungkinan skema ini dihentikan.