News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter di minimarket Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Minyak goreng yang dibanderol Rp 14.000 per liter mulai sulit ditemui di toko-toko ritel modern. Hal tersebut berdasarkan pengamatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui, pemerintah sudah menetapkan kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022.

Namun sejumlah masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan minyak goreng satu harga tersebut.

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: KPPU: Struktur Industri Minyak Goreng Indonesia Mengarah ke Oligopoli

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.

Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, KPPU juga mengungkapkan ada ancaman denda bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Di UU Cipta Kerja yang mengamandemen UU No. 5 dan PP No. 44 Tahun 2021, denda pelanggaran persaingan usaha adalah paling banyak sebesar 50 persen dari laba atau keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan," kata Deswin.

"Atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, kelangkaan minyak goreng terjadi di sejumlah daerah. Di Makassar misalnya, seorang ibu rumah tangga, Rukiah, mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

"Susah sekali minyak goreng didapat. Kalau pun ada, harga minyak goreng masih saja mahal. Kalau minyak goreng kemasan, itu harganya mencapai Rp 20.000-an lebih. Sedangkan harga minyak goreng curah Rp 18.000 per liternya," kata Rukiah yang ditemui, Jumat (28/1/2022).

Rukiah mengungkapkan, harga minyak goreng masih tinggi lantaran toko-toko menjual dengan harga mahal lebih. Akibatnya, para pedagang minyak goreng tidak mau menjual barangnya dalam keadaan rugi.

Rukiah berharap, pemerintah segera mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng Rp 14.000 per liter dan kenaikan harga yang sangat drastis di pasaran.

Baca juga: Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah

Mulai 1 Februari 2022, Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini