TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca juga: Keran Ekspor Batubara Dibuka Kembali, PLN Pastikan Stok untuk Pembangkit Listrik Cukup
Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik
Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan
- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Baca juga: Tim Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN, Cegah Adanya Permainan
Sementara itu, masyarakat dapat mengecek penggunaan listrik bulanan melalui aplikasi PLN Mobile.
Cara Cek Tagihan Listrik