News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Denda per Bulan bila Telat Bayar Tagihan Listrik PLN

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca juga: Keran Ekspor Batubara Dibuka Kembali, PLN Pastikan Stok untuk Pembangkit Listrik Cukup

Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik

Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:

- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan

- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan

- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan

- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN, Cegah Adanya Permainan

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek penggunaan listrik bulanan melalui aplikasi PLN Mobile.

Cara Cek Tagihan Listrik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini