"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.
Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu. Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp 15,3 juta.
Namun pada 2020 dan 2021, Susi Air mengakui terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19. Saat itu kata Donal, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.
Meskipun begitu, Donal mengatakan bahwa Susi Air telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar termasuk dendanya.
"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp 3 miliar. Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar.
Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022).
Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan maskapai Susi Air. (Ade Miranti Karunia/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Air Bantah Tidak Bayar Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau"