News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank DKI Mulai Salurkan KUR, Cek Syarat Permohonannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank DKI Mulai Salurkan KUR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank DKI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan (PKP) kredit usaha rakyat (KUR) oleh Bank DKI dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Partisipasi Bank DKI dalam menyalurkan KUR diharapkan dapat mendukung pemberdayaan UMKM di DKI Jakarta," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Produk Asuransi yang Memproteksi Kredit Konsumtif di Perbankan Berpotensi Catatkan Klaim Tinggi

Di tahun 2022 ini, kata Herry, Bank DKI menargetkan dapat menyalurkan KUR sebesar Rp 1 triliun kepada pelaku UMKM di wilayah operasional mereka.

Saluran itu dimaksudkan kepada debitur eksisting, anggota JakPreneur, dan Pedagang Perumda Pasar Jaya.

"Selain itu, penyaluran KUR juga dilakukan sebagai salah satu upaya Bank DKI melampaui target Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang ditetapkan sebesar 20 persen dari total portofolio penyaluran kredit dan pembiayaan," kata dia.

Baca juga: BICatat Kredit Modal Kerja Pada 2021 Tumbuh 6,1 Persen

Adapun persyaratan bagi pemohon KUR yaitu memiliki kegiatan usaha, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Herry berharap, penyaluran KUR ini dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di masa pandemi.

Penyaluran KUR ini juga menjadi bentuk sinergi antara BUMD DKI Jakarta bersama dengan BUMN, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung pemberdayaan UMKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bank DKI Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 1 Triliun, Cek Syarat Permohonannya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini