News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Kecam Aturan Baru JHT, KSPI: Sepertinya Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," ucap Iqbal.

Baca juga: Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Iqbal menilai Permenaker tersebut menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Iqbal.

Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.

Baca juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 tahun, KSPI Desak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Kenapa Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan BP Jamsostek

Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kini tak bisa secepat sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh, Kenapa Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan BP Jamsostek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini