News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.

Dia menyebut pekerja yang di-PHK akan mendapatkan jumlah dana yang lebih besar melalui program JKP ini.

"JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022

Penambahan program JKP, dikatakan Airlangga, tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.

"Dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi pekerja, karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tambahnya.

Para pekerja atau buruh yang di-PHK, Airlangga menyebut, berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai ketiga, dan 25 persen upah di bulan keempat dan keenam.

"Sebagai contoh, rata-rata kalau di-PHK pada tahun kedua itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,250 juta dikali 3 bulan berarti Rp6,750 juta, sedangkan bulan keempat sampai keenam adalah 25 persen dari Rp5 juta, atau Rp1,250 juta dikali 3 adalah Rp3,750 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," kata Airlangga.

"Sedangkan dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan Rp6,8 juta, dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350 ribu, sehingga mendapatkan Rp7,190 juta. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,1 juta," pungkas Airlangga.

Petisi yang menolak peraturan soal JHT yang baru bisa diambil ketika masuk umur 56 tahun. (tangkap layar dari change.org)

Alasan Pemerintah JHT Cair saat Usia 56 Tahun

Pemerintah menjelaskan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenaker no 22 tahun 2022.

Menkoperekonomian Airlangga Hartarto mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.

Dia menjelaskan soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT.

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

JHT, Airlangga menyebut, ditujukan agar para pekerja memiliki uang saat pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Agar Akumulasi Iuran dan Manfaat Diterima Lebih Besar

"Manfaat dari program Jaminan Hari Tua adalah pertama, akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua adalah manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, kemudian telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit atau keperluan perumahan atau 10 persen kebutuhan di luar perumahan," ucapnya.

Airlangga menambahkan akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun.

Bahkan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pekerja yang kena PHK lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"JKP tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, PKS: Pemerintah Zalim

PKS: Pemerintah Zalim kepada Pekerja

Penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun menuai polemik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah zalim kepada masyarakat, terutama kelompok pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan kebijakan tersebut tidak masuk akal. Sebab, di satu sisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, namun di satu sisi pencairan dana JHT dipersulit.

"Pemerintah telah melakukan kezaliman kepada para pekerja," ujar Martri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat

Aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan tersebut disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.

Martri menambahkan, aturan tersebut harus ditolak karena justru akan semakin menambah kesengsaraan bagi para pekerja dan dampaknya, akan semakin menyulitkan pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak setelah tidak lagi berstatus sebagai pekerja.

"Pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya antisipasi yang diperlukan untuk menghadapi gelombang PHK yang muncul akibat dampak dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan wabah pandemi," kata Martri.

Menurutnya, pemerintah juga tidak berhasil dalam upaya menumbuhkan rasa percaya terhadap penggunaan dana pekerja yang terhimpun dalam dana Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga tahun 2020 lalu sudah mengakumulasi asset sampai Rp 346 trilyun lebih.

Diketahui, bahwa dalam aturan itu juga disebutkan JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini mengikat tiga jenis peserta yaitu yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini