News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengungkapkan, 66 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan nilainya kurang dari Rp 10 juta per pekerja atau tepatnya rata-rata Rp 7,5 juta per pekerja dengan masa kerja 3 tahun hingga 4 tahun. 

Dita mengatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan gaji sama yakni sekitar Rp 5 juta per bulan. 

"Kalau gaji Rp 5 juta dapat JKP Rp 10,5 juta selama 6 bulan. Hanya sekali saja dapat? Bisa 3 kali jika kena PHK lagi," ujarnya saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022). 

Baca juga: ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK

Sedangkan, jika ada karyawan kena PHK sampai 4 kali, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengklaim dana JKP tersebut. 

"Kalau sudah 4 kali PHK tidak dapat lagi, ya sudah kelewatan PHK-nya. Kalau 3 kali PHK totalnya Rp 31,5 juta, itu kalau mau dibandingkan dengan rata-rata klaim JHT (Rp 7,5 juta)" kata Dita. 

Baca juga: Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT

Dia menambahkan, JKP ini program tambahan baru, di mana bertujuan supaya tidak ada penumpukan dari manfaat jaminan sosial yang ada. 

"Karena itu, JHT dikembalikan ke prinsipnya yaitu sebagai jaminan hari tua, diambil saat usia 56 tahun. Namun, bisa juga diambil pada 10 tahun setelah mengiur, tapi dalam jumlah terbatas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini