"Dan benar dugaan saya, kita akhirnya berhasil menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan yang ditimbun dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deliserdang," paparnya.
Edy lantas meminta agar produsen segera mendistribusikan minyak goreng kemasan tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per kemasan.
Proses distribusi akan diawasi langsung oleh Satgas Pangan Provinsi Sumut.
"Langsung saja, kita beri peringatan keras kepada produsen minyak goreng tersebut untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut sesuai dengan HET Rp14.000," tegasnya.
Update Kasus
Dalam bentuk upaya untuk mengusut tuntas kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerjunkan tim untuk berangkat ke Sumut pada Sabtu (19/2/2022) hari ini.
Tim Bareskrim Polri akan mendalami dugaan penimbunan 1,1 juta Kg minyak goreng di gudang di Deliserdang, Sumut.
"Iya, hari ini tim dari Dittipideksus Bareskrim akan mendalami ke Sumut," ujar Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Subsatgas Gakkum Pangan Polri.
"Sedang dilakukan pendalaman oleh Subsatgas Gakkum tentang hal tersebut untuk diketahui lebih mendalam. Semua akan didalami lebih lanjut," pungkas Helmy.
Diwartakan tribun-medan.com, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, menyatakan penelusuran terkait kelangkaan minyak goreng di Sumatera Utara sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu.
"Sudah satu minggu lebih kita telusuri memang kosong minyak goreng ini baik di pasar-pasar dan swalayan. Makanya kita coba telusuri lebih dalam terkait hal ini," ungkap Naslindo.
Baca juga: Polda Sumut Akan Panggil Penimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang
Kemudian Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan tumpukan minyak goreng sebanyak 1,1 juta Kg di dalam gudang yang merupakan milik dari satu produsen pada Jumat pagi (18/2/2022).
Terkait penemuan ini, Naslindo mengaku pihaknya akan menyurati produsen minyak goreng tersebut untuk dilakukan pertemuan pada Senin (21/2/2022) mendatang.
"Kita sudah surati dan kita akan panggil mereka Senin nanti untuk mendengar klarifikasi apa penyebab penumpukan ini. Apakah ada indikasi pidana di sana yang jelas kita minta itu segera disalurkan," ucapnya.
(Tribunnews.com/MilaniResti/IgmanIbrahim) (TribunMedan.com/RetchinHaniRitonga)