TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kambali cair pada tahun 2022.
BLT UMKM ini merupakan jenis program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM senilai Rp 600 ribu diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.
BLT UMKM pada tahun 2022 akan menyasar pada kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM.
Baca juga: Perluas Akses, Fintech Ikut Genjot Penyaluran Kredit ke Sektor UMKM
Baca juga: Platform 99% Usahaku Hadirkan 2 Fitur Untuk Mudahkan Pelaku UMKM Akses Modal Usaha dan Solusi Bisnis
Cek Status Penerima BLT UMKM:
Bank BRI
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Kemudian klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.
Bank BNI
- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;
- Masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Go Digital, Cara UMKM Produk Alat Dapur Ini Bertahan di Era Pandemi
Baca juga: Kemendag Fasilitasi Ekspor Perdana Produk Lantai Kayu Produksi UMKM ke India
Cara Mencairkan BLT UMKM
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: Akurindo Dorong Penguatan Peran Perempuan di Sektor UMKM Nasional
Baca juga: Sempat Lesu Akibat Pandemi, UMKM Ini Berhasil Bangkit Berkat Lapak Ganjar
Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM