TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas melambungnya harga minyak mentah dunia, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) per 3 Maret 2022.
BBM yang mengalami kenaikan adalah jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Sementara itu, untuk jenis Pertamax dan Pertalite tidak mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Tertinggi Sejak 2013, Harga Minyak Dunia 118 Dollar AS Per Barrel, Dipicu Terganggunya Ekspor Rusia
"Untuk harga BBM Pertamax dan Pertalite tidak ada perubahan," ujar Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Pertamina mengungkapkan bahwa Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex merupakan BBM untuk golongan masyarakat mampu yang porsinya hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional.
Baca juga: Balas Sanksi Ekonomi, Rusia Stop Pasok Gas Alam ke Uni Eropa, Prancis Bersiap Hadapi Masa Sulit
Adapun kenaikan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex beragam di setiap provinisi yakni berkisar Rp 500-Rp 1.100 per liter.
Baca juga: Rusia Invasi Ukraina, Harga Gandum Meroket, Turki Jamin Warganya Tak Kekurangan Stok
Sebelumnya, Pertamina juga pernah menaikkan harga BBM pada 12 Februari 2022 lalu, namun yang naik hanya Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, sementara Pertamax dan Pertalite tak ada kenaikan.
Berikut rincian harga terbaru Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di berbagai wilayah di Indonesia:
- Pertamax Turbo Rp 14.500 per liter
Berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Pertamax Turbo Rp 14.800 per liter
Berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
- Pertamax Turbo Rp 15.100 per liter
Berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).