News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KAI Tunggu Aturan Terbaru Terapkan Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga saat ini masih menerapkan peraturan lama terhadap penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, syarat perjalanan akan berubah ke depannya setelah pemerintah menetapkan perubahan persyaratan yang baru.

Baca juga: Kemenhub: Petunjuk Teknis SE Peraturan Perjalanan Domestik Terbaru Masih Difinalisasi

"KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan maupun calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya," tutur Joni.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Baca juga: SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR bila Sudah Vaksin 2 Dosis

Kebijakan tersebut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Diketahui, saat ini syarat penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Merujuk SE 97/2021, kapasitas penumpang kereta api masih dibatasi karena kondisi pandemi Covid-19, di mana kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 80 persen, dan kereta api lokal maksimal 70 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini