News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.

Kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel

7. Setelah mengisi kode verifikasi, kirim SPT Tahunan dengan memilih menu Submit SPT.

8. Setelah berhasill, Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima melalui email.

Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT, Ini Sanksinya Jika Sengaja Tidak Lapor atau Terlambat Lapor

Cara mengisi SPT melalui e-Form

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.

Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan file tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.

Adapun cara mengisi e-Form sebagai berikut:

1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

5. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.

6. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini