News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

7. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.

8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan

Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan? 

Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan: 

Sanksi pidana

Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila tidak melaporkan SPT tahunan, kamu bahkan bisa dikenakan sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, tetapi dengan isian yang tidak sesuai.

“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret

Sanksi denda

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini