News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

(Tribunnews.com/Daryono/Aghnia Hilya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini