"Artinya, ada masalah serius dalam tata kelola minyak goreng ini. Kebijakan DMO CPO yang sudah ada yakni 20 persen harusnya mencukupi, tapi sejauh ini efeknya belum dirasakan di tingkat retail minyak goreng," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).
Padahal, dia menilai bisa dilakukan pengecekan terhadap besaran pasokan CPO di produsen dan berapa yang diproses menjadi minyak goreng.
'Dicocokkan dengan data penjualan minyak goreng seluruh produsen. Masalahnya, di bagian CPO itu rentan permainan untuk lobi keringanan DMO," kata Bhima.
Alhasil tarik ulur masalah pasokan masih saja terjadi, meskipun DMO-nya naik menjadi 30 persen, sehingga sama sekali tidak menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.
"Selain itu, perusahaan CPO yang sudah patuh DMO 20 persen, harus segera cari saluran ke perusahaan minyak goreng. Namun, tetapi preferensi tentu ke anak usaha yang jadi prioritas, sehingga akibatnya perusahaan minyak goreng yang tidak memiliki kebun atau tidak terintegrasi sulit mencari pasokan CPO," pungkasnya.
Baca juga: Warga Lebak Sudah 2 Minggu Memasak Hanya Merebus Pakai Air Karena Minyak Goreng Langka
DMO Minyak Goreng Naik Jadi 30 Persen
Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menyampaikan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari volume ekspor, akan dinaikkan menjadi 30 persen.
"Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO, kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, dan akhirnya pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.
"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah. Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.
Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya.
Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.