Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menggandeng Kepolisian dalam menindak penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) atau spekulan, mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar, tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan bisa jadi benar.
"Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia," ujar Baidowi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Surati Jokowi, APPSI Merasa Pemerintah Lebih Berpihak ke Ritel Modern Soal Distribusi Minyak Goreng
Achmad Baidowi menyebut, ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menangani persoalan minyak goreng di dalam negeri.
Hal senada diungkapkan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet yang menilai, Kepolisian diperlukan untuk mengawasi proses yang panjang dari produsen, hilir, sampai konsumen.
"Polisi ini adalah salah satu instrumen," ucap Yusuf.
Meski demikian, Ia menekankan bekerja sama dengan aparat kepolisian hanya salah satu instrumen saja, sehingga perlu juga langkah lain untuk menstabilkan harga minyak goreng atau mencegah kelangkaan di pasaran.
Menurutnya, sejauh ini ada jenjang antara sinyal dari pemerintah saat mengeluarkan kebijakan, namun tidak ditangkap oleh masyarakat.
Hal ini, menimbulkan panic buying yang kemudian berakibat pada naiknya harga minyak goreng.
"Padahal pemerintah sudah keluarkan kebijakan subsidi, atau DMO kebijakan harga dalam negeri," kata Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng tidak sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET).
"Kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan semua yang dijual di atas HET, melawan hukum dan akan ditindak," ujar Lufti saat meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Lubuklinggau Sumsel Batal: Padahal Ribuan Emak-emak Sudah Antre
Menurut Lutfi, saat ini seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO).