News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HET Minyak Goreng Dicabut, DPR : Pemerintah Lemah, Nyerah Pada Kartel yang Mendikte Pasar Pangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean warga mengular hingga keluar pagar di depan GOR Bukit Telunjuk, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, untuk membeli migor saat digelar operasi pasar, Rabu (9/3/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar, bukan hanya menunjukkan Pemerintah gagal mengendalikan harga dan pasokan, tetapi juga menunjukkan pemerintah lemah dihadapan kartel pangan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Amin Ak menanggapi keputusan pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan menyerahkan harga pada mekanisme pasar.

Menurut Amin, pemerintah tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri dan kemudian menyerah pada kemauan kartel pangan yang merugikan rakyat selama enam bulan terakhir. 

“Wibawa pemerintah jatuh, dan ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kartel bisa dengan mudah mendikte pasar pangan,” ujar Amin, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Pertanyakan Soal Subsidi Minyak Goreng Pemerintah, Sultan: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kartel

Amin menduga ada kekuatan politik ekonomi yang tidak mampu dikendalikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

Sebab, dalam dua bulan terakhir, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan tujuh aturan terkait CPO dan minyak goreng ini, namun tidak satupun yang bisa dijalankan dengan baik.

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Lawan Kartel Minyak Goreng

“Saat pengumuman kebijakan terbaru, Selasa kemarin, saya menangkap gestur Menteri Perdagangan menunjukkan jika persoalan ini sudah diatas kemampuannya untuk menyelesaikannya,” kata Amin.

Baca juga: Ratusan Warga Lebak Banten Antre Sepanjang 200 Meter Demi Minyak Goreng

Agar permasalahan ini terurai, Amin mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan, sehingga persoalannya bisa diketahui secara jelas. 

Sekaligus untuk mengonfirmasi dugaan adanya penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) hasil domestic market obligation (DMO) atau minyak goreng ke luar negeri. 

Baca juga: Pedagang: HET Minyak Goreng Curah Tak Berlaku di Pasar Tradisional

“Diperlukan investigasi yang menyeluruh agar pokok pangkal permasalahannya diketahui dan bisa diuraikan. Ini sekaligus membantu pemerintah membenahi tata niaga pangan termasuk minyak goreng,” papar Amin. 

Amin mengaku heran, begitu pemerintah mengumumkan pencabutan HET, pasokan minyak goreng kemasan langsung membanjiri pasar. 

Antrean warga Berau, Kalimantan Timur, membeli minyak goreng. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)

"Jangan-jangan selama ini stok itu ada, namun disimpan menunggu pemerintah menyerah dan membatalkan kebijakan HET minyak goreng dan DMO 20 persen," ujarnya. 

Lebih lanjut Amin mengatakan, melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar, akan memukul daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang saat ini masih sangat lemah karena dampak pandemi Covid-19. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini