Terlebih menjelang Ramadan hingga lebaran nanti, di mana harga-harga pangan cenderung melonjak tajam dan harga minyak goreng kemasan di pasaran kini sudah mencapai hampir Rp25 ribu per liter.
"Ini menjadi kado pahit bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada hari ini mencabut HET minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.
Kini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah dipatok Rp 14 ribu per liter.
Pada Januari 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
HET Tak Berlaku di Pasar Tradisional
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyebut harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional tidak dapat ditetapkan dengan paraturan harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan menyikapi ketentuan HET minyak goreng curah naik menjadi Rp 14 ribu per liter, dan untuk kemasan di lepas sesuai mekanisme pasar.
"Di pasar sendiri ada mekanismenya, ada tawar menawar, interaksi antar pedagang dan pembeli, tentu HET tidak berlaku sama sekali, sejak dulu," kata Reynaldi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, sampai saat ini harga komoditas pangan yang ditetapkan HET oleh pemerintah, tidak ada yang sesuai semuanya atau di atas HET
"Seperti daging yang HET-nya Rp 105 ribu sudah tembus di Rl 140 ribu , cabai rawit merah yang HET-nya di bawah Rp 35 ribu tapi harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tuturnya.
"Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya roadmap, tidak punya tata niaga pangan yang jelas proyeksinya ke depan," sambung Reynaldi.
Selain itu, Reynaldi pun mempertanyakan klaim Kementerian Pertanian yang menyatakan produksi 12 komoditas pangan dalam keadaan tercukupi.