News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Dinilai Jadi Biang Kerok, DPR Desak Mendag Lutfi Perbaiki Sistem Distribusi Minyak Goreng

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi agar memperbaiki sistem distribusi minyak goreng.

Sumarjaya menilai tersendatnya jalur distribusi menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah di Indonesia.

Dirinya juga mengungkapkan kelangkaan dan lonjakan minyak goreng terjadi dengna tidak merata karena menurut temuannya daerah lain juga ada yang tidak mengalami hal tersebut.

“Di Bali, saya masih menemukan harga minyak goreng curah sekitar Rp 17.000 dan harga minyak dalam bentuk kemasan Rp 20.000. Persoalan distribusi ini masalahnya sederhana, tidak terleps dari sistem pasokan dan permintaan supply and demand,” ujar sosok yang akrab disapa Demer itu pada Rabu (16/3/2022) dikutip dari dpr.go.id.

Baca juga: Soal Kisruh Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kesalahan Utama Saya Tidak Bisa Prediksi Perang

Baca juga: Pedagang Pasar Kotagede Yogyakarta Mengeluh, Bingung Tentukan Harga Minyak Goreng

Selain itu menurutnya, pemerintah hanya tinggal membagi-bagi tugas dan para penanggung jawab karena Kemendag memiliki data lengkap terkait produsen Crude Palm Oil (CPO) dan produsen minyak goreng.

“Produsen minyak goreng besar berikan tugas DMO (Domestic Market Obligation) untuk wilayah yang penduduknya besar, begitu juga dengan yang lainnya.”

“Karena kebutuhan satu daerah akan minyak goreng berbeda-beda dengan daerah lain, tergantung kepadatan penduduknya,” jelas Demer.

Tidak hanya distribusi, dirinya juga menyoroti terkait pengawasan dalam distribus.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mengawasi pendistribusian DMO sehingga tidak terjadi pelanggaran atas aturan yang sudah dibuat Kemendag.

“Pengawasan harus dilakukan agar DMO berjalan dengan benar, pasokan cukup dan harga minyak goreng stabil dengan ketersediaan yang memadai,” ujarnya.

Demer juga mengakui kondisi harga CPO yang tinggi diakibatkan dari perang Rusia dan Ukraina yang membuat pengaruh besar terhadap kondisi minyak goreng di dalam negeri.

Harga Minyak Goreng di Beberapa Daerah

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021). (Tribun Jakarta/Satrio)

Pemerintah telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sejak Rabu (16/3/2022) kemarin.

Pencabutan ini membuat harga minyak goreng kemasan tidak dijual dengan harga Rp 14.000 kembali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini