TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif pajak SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Lalu, apa itu PTKP?
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Orang yang mempunyai gaji kurang dari sama dengan Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.
Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.
1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.