Tumpang tindih perizinan dan pemberian kewenangan antar instansi pusat dan daerah meliputi beberapa hal pada budidaya perairan payau dan waduk. Misalnya peraturan daya dukung perairan; Retribusi perikanan budidaya yang belum jelas perhitungannya dan peruntukannya. Apalagi belum efektifnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Karena itu, Pemerintah harus jelas konsep konservasi lingkungan versus Business as Usual. “Komunikasi harus lebih efektif antara instansi pusat dan daerah serta antar instansi di tingkat pusat. Kemudian sosialisasi peraturan yang konsisten untuk para pembudidaya skala UKM,” sarannya.
Program Konservasi dan Memacu Produksi
Terkait kemana arah pemerintah dalam melaksanakan konsep konservasi dan bisnis perairan mendapat tanggapan dari Kasubdit Teknis dan Kelembagaan, KemenPUPR Sigit Irawan.
Sigit mengatakan, ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berdasarkan Undang-Undang 17/2019 Tentang SDA adalah pendayagunaan air. Penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan izin pengusahaan SDA.
Sedangkan Konservasi SDA meliputi perlindungan dan pelestarian, pengawetan air, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. “Perizinan merupakan upaya kontrol negara (pemerintah) terhadap SDA tetap terjaga kelestariannya,” tegas Sigit.
Baca juga: Telkom Bantu Restorasi dan Konservasi Hutan Berbasis Geogprahic Information System
Kementerian PUPR Cq. Dirjen SDA siap mendukung program pengembangan kawasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemda. Meliputi Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung; Kab. Kebumen Jawa Tengah; Kab. Takalar, Sulawesi Selatan. Dukungan KemenPUPR berupa rehabilitasi saluran tambak, sarana dan prasarana perikanan tambak, benih/induk berkualitas.
Aksi kolaborasi regulasi KemenPUPR dengan Kementerian dan Lembaga terkait (K/L) yaitu pengembangan infrastruktur pendukung terutama jalan dan listrik, peningkatan inovasi, adopsi dan teknologi untuk peningkatan produksi dan produktivitas. Kemudian pengendalian tata ruang pesisir dan harmonisasi perizinan juga dilakukan penyiapan lokasi dan lahan. “Sehingga target produksi perikanan budidaya ikan 7,92 juta ton dengan pertumbuhan ekspor udang 8% pertahun dapat tercapai,” ujarnya.
Ketua PATAKA Ali Usman mengatakan, pemerintah dan stakeholder perlumeletakkan konsep yang jelas antara konservasi dan bisnis budidaya perairan daratan umum. Konsep dan kebijakan tidak terpisah-pisah sehingga memudahkan dan menguntungkan bagi semua pihak.
"Terutama bagaimana memberikan simplifikasi perizinan yang jelas, terarah dan berbudidaya yang ideal sehingga berdampak baik terhadap produksi dan lingkungan di kawasan tambak dan masyarakat setempat," sebutnya.
Pemerintah juga perlu melakukan koordinasi, sosialisasi serta perumusan simplikasi perizinan yang menjadi satu kesatuan.
“Komunikasi yang baik antar pemerintah pusat, daerah hingga dengan stakeholder di Indonesia selalu menjadi barang mahal. Maka dari itu, komunikasi sangat penting untuk penyatuan persepsi antar pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Sehingga regulasi konservasi dan bisnis perairan yang ada, dileburkan (berkolaborasi) antar pihak baik antar Kementerian, lembaga terkait,” kata dia.