TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harta milik obligor Kaharudin Ongko terus dilucuti oleh pihak berwenang. Lagi aset milik obligor disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Satgas menyita harta berupa dua set dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 Triliun dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 Miliar.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset 2 Bidang Tanah Senilai Rp13 Miliar dari Obligor Santoso Sumali
“Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Rionald menjelaskan, dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Baca juga: Penagihan Tahap II, Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 6 Kabupaten/Kota
Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
“Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA,” tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Oknum Pegawai DJKN Ditangkap karena Palsukan Surat Jaminan Aset BLBI
Menurutnya, proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Adapun aset-aset Irjanto Ongko yang dilakukan penyitaan pada Rabu, 23 Maret 2022 adalah sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Seseorang Di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Satgas BLBI
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.