Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, diantaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri yang terdiri atas Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat, Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
Rionald menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
(Kontan/Anna Suci Perwitasari/Noverius Laoli/Ratih Waseso/Bidara Pink)