6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Selain itu, dikutip dari @ojkindonesia, terdapat beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:
1. Pelaku pinjaman online ilegal
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website
- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri
2. Masyarakat atau Korban
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah
- Tidak melakukan pengecekan legalitas
- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online
- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Pinjaman Online