3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Langkah agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
1. Cek terlebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal
3. Jaga data pribadi
Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online dikutip dari ojk.go.id :
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan